Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan

Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Melindungi Identitas Budaya Dan Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Batang Hari Firmansyah Putra; Citra Darminto
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 4, No 3 (2020): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.081 KB) | DOI: 10.36312/jisip.v4i3.1175

Abstract

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif adalah suatu metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci untuk mencari masalah terkait kebijakan pemerintah daerah batang hari kemudian menganalisis penyebab masalah tersebut kemudian mencari solusi dan mengantisipasi masalah tersebut muncul kembali. Perbedaan suku, budaya dan adat istiadat suatu bangsa merupakan suatu Realitas sosial budaya bangsa Indonesia, dan hal ini menunjukan betapa eksisnya kesadaran primordial dalam kehidupan bangsa Indonesia, disamping merupakan kondisi alamiah disyukuri dan dikagumi, tetapi juga harus diwaspadai karena memiliki intensitas konflik yang cukup tinggi. Kebudayaan memberi bentuk kepada sikap hidup, sikap mental warga, dan pola hidup masyarakat sehari-hari. Sebaliknya, sikap dan pola hidup itu juga Memberi bentuk kepada kebudayaan. Kebudayaan itu dipelajari dan kebudayaan itu beradaptasi serta berkembang. Budaya daerah memiliki sejarah panjang dan memiliki kearifan dan keunggulannya masing-masing. Pada dirinya masing-masing, budaya itu mengandung unsur-unsur yang oleh para founding fathers kita disarikan dalam pancasila. Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat. Pada akhirnya diperlukan suatu kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi Identitas Budaya Dan Hak Tradisional Masyarakat adalah suatu keharusan.